Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Barito Utara untuk dapat dibahas bersama sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Kali ini, Raperda yang diajukan pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II di Ruang Sidang DPRD adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M. AP yang didampingi Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dan dihadiri oleh Unsur FKPD, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan.
Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda Perubahan yang diajukan untuk dibahas bersama nantinya merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD.
Lebih lanjut, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan upaya untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. 'Secara khusus Raperda yang di ajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku," tutup H. Nadalsyah. (Diskominfosandi2019)